INIBANTEN.COM – Operasi Patuh Jaya 2023 di Bandara Soekarno Hatta resmi dimulai ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Halaman Mako Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/07/2023).
Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2023 dengan tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Moralitas Bangsa” ini dipimpin oleh Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Bambang Askar Sodiq.
Dalam arahannya, Kompol Bambang AS membacakan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 yang menerapkan penegakan hukum lalu lintas berupa tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual dengan teguran humanis.
“Sebagaimana yang telah ditetapkan dari Korlantas Polri, tema utama dari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 adalah ‘Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Moralitas Bangsa’. Ini merupakan suatu visi yang besar dan menjadi suatu tantangan yang tidak mudah. Untuk itu, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan gunakan cara-cara yang simpatik dan humanis,” kata Kompol Bambang AS membacakan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Operasi Patuh Jaya 2023 digelar selama 14 hari mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2023, dengan melibatkan kurang lebih 2.938 personel, yang merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran; TNI; Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta; Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta; Satpol PP Provinsi DKI Jakarta; Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA); dan Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Operasi Patuh Jaya 2023 dilaksanakan dengan penegakan hukum lalu lintas pada tujuh prioritas pelanggaran sebagai berikut:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggubakan telepon seluler (Ponsel) saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
“Perhatikan kembali apa yang mejadi sasaran operasi, dan siapkan langkah-langkah nyata dalam eksekusinya. Terkhusus dalam penegakkan hukum, saya perintahkan agar Anda melaksanakannya dengan professional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat. Karena seyogyanya penegakkan hukum yang baik akan berdampak pada pendisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” lanjut Kompol Bambang AS.
“Sebelum pelaksanaan tugas, saya juga menekankan pentingnya anda memeriksa kembali kondisi pribadi, kondisi kendaraan, serta perlengkapan dinas. Sehingga, Anda dapat tampil dengan baik dan siap dalam pelayanan Anda kepada masyarakat. Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang plang tanda razia saat melaksanakan penindakan, apalagi personel yang bermain mata dengan pelanggar lalu lintas. Untuk itu, saya harapkan unsur pengawas juga berperan aktif,” tegasnya kemudian. [*]