INIBANTEN.COM – Sejumlah Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pecinta Sungai Cisadane (FMPSC) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar bangunan liar di bantaran sungai Cisadane di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Desakan itu disampaikan warga saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (04/07/2023).

Ketua FMPSC Pakuhaji, Yusin, mengatakan warga meminta bantaran sungai Cisadane dapat dikembalikan sesuai fungsinya, yakni dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lanjutnya, sehingga bisa dimanfaatkan oleh warga setempat, atau utara Tangerang untuk dijadikan area wisata keluarga dan bersantai saat hari libur. Selain itu dapat menjadi area tumbuhnya perekonomian sekitar dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pada intinya agar bisa dikembalikan fungsi RTH, mengingat saat ini sudah menyempit, dan menurut kami masyarakat Pantura setuju dengan hal ini,” kata Yusin.

Yusin berharap, pemerintah daerah dan juga pihak terkait, bisa lebih tegas untuk segera melakukan penertiban bantaran. Untuk itu, dirinya meminta Satpol PP agar membongkar sejumlah bangunan liar permanen tersebut.

“Nantinya kalau sudah terbentuk RTH, boleh dimanfaatkan, asal jangan buat bangunan permanen,” tegasnya.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, M Syahdan Muchtar mengatakan, pihaknya tidak dapat begitu saja mengambil langkah pembongkaran paksa. Sebab, katanya jika berbicara SOP perlu adanya teguran 1, 2, dan 3 terlebih dahulu.

Kemudian, lanjutnya perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar bantaran, dan juga imbauan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Sebenarnya mereka paham telah melanggar Peraturan Daerah, kendati demikian kami tidak mau mengambil langkah yang berimbas pada persoalan hukum,” ucapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mendorong Satpol PP segera mengambil langkah tegas terukur. Dimana, berdasarkan hasil kesepakatan RDP, dalam kurun waktu satu bulan ke depan sudah harus adanya penertiban terhadap bangunan yang berada di bantaran Cisadane Pakuhaji.

“Sepakat, ya, kita berikan waktu satu bulan, Satpol PP harus sudah lakukan penertiban,” tegasbya. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini