Inibanten.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sebelumnya selama 4 tahun kini menjadi 5 tahun.

Keputusan MK itu tertuang dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini Nurul Ghufron sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 10 November 2022 yang diterima di Kepaniteraan MK pada tanggal 10 November 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 106/PUU/PAN.MK/ AP3/11/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 16 November 2022 dengan Nomor 112/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 12 Desember 2022 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Desember 2022.

Nurul Ghufron mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Pasal 29 huruf (e) itu berbunyi “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e) Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”

Sementara Pasal 34 berbunyi “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.”

Nurul Ghufron menilai kedua pasal tersebut menyebabkan hak yang diberikan hukum kepada dirinya untuk dipilih kembali terhalang atau setidaknya tertunda waktunya karena menunggu selama 4 tahun karena berlakunya ketentuan Pasal 29 huruf (e), dengan kata lain pemohon terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil, mengingat perubahan UU KPK telah mengakibatkan jaminan hak untuk dipilih kembali sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya ternyata perubahan ketentuan tersebut telah merugikan berupa tertundanya waktu untuk dipilih kembali.

Nurul Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023, yang dengan mengikut ketentuan sebelumnya masa jabatannya akan berakhir pada 20 desember 2023. Namun saat berakhir jabatan itu usianya baru mencapai 49 tahun, jadi tidak bisa ikut seleksi Pimpinan KPK lagi yang mensyaratkan usia minimal 50 tahun berdasar Pasal 29 huruf (e) tersebut.

Berdasarkan hal itu, MK mengabulkan seluruh permohonan Nurul Ghufron. Hakim MK memutuskan menambah masa jabatan Pimpinan KPK jadi lima tahun.

“Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi …. yang semula berbunyi, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” demikian bunyi salah satu Amar Putusan MK dalam kasus tersebut yang dibacakan pada Kamis (25/05/2023).

Selain masa jabatan Pimpinan KPK bertambah jadi 5 tahun, Hakim MK juga memutus menyatakan Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Putusan MK tersebut telah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada Senin 8 Mei 2023.

Putusan itu kemudian diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Kamis 25 Mei 2023, selesai diucapkan pukul 12.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini