Inibanten.com – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto memfasilitasi penyelesaian kasus yang menjerat seorang ibu bernama Erlina Zebua, melalui pendekatan restorative justice.

Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua, janda lima anak ini adalah dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Sowano Laia, di Kabupaten Nias Selatan.

“Alhamdulillah, restorative justice membuahkan hasil terbaik disebabkan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai,” ujar Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis 25 Mei 2023.

Telah damainya kasus ini, Kajati Sumut Idianto pun berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.

“Kasus ini telah diselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan seluruh elemen masyarakat ke depan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa,” jelas Idianto.

Kasus penganiayaan yang viral di media sosial ini berawal dari sengketa tanah. Buntutnya, Erlina ditahan dan harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil.

Erlina sudah tidak ditahan dan bisa berkumpul dengan anak-anaknya. Korban telah memaafkan perbuatan Erlina dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini