Inibanten.com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai 2022.

Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 ini.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, hari ini Rabu (17/05/2023) penyidik melakukan pemanggilan terhadap Jhonny G Plate untuk diperiksa sebagai saksi. Ini merupakan kali ketiga politisi Partai NasDem tersebut diperiksa sebagai saksi.

Pada pemeriksaan Jhonny G Plate sebagai saksi, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih, ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Antara.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Lima tersangka lain dalam kasus ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. [*]

Sumber Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/aa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini