Inibanten.com – Satlantas Polrestro Tangerang Kota menindak 17 pengendara kedapatan melanggar lalu lintas saat razia perdana tindak tilang di tempat atau tilang manual yang diberlakukan kembali setelah sempat ditiadakan.
Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polrestro Tangerang Kota, AKP Subari menuturkan, tilang di tempat dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang daring atau ETLE.
“Ada 17 [pelanggar]. Jadi sasaran tilang adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik,” terang AKP Subari pada Senin (15/5/2023). Dikutip dari situs resmi NTMC Polri.
AKP Subari mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi tilang di tempat yang mulai diberlakukan kembali. Tilang di tempat ini kembali diberlakukan selain penegakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Hal ini sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.
“Kita hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 katagori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan,” tambahnya.
Ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang di tempat adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Lalu, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya dan ranmor over load dan over dimension dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
“Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas ini,” ungkap AKP Subari.
“Sosialisasi, imbauan atau war-waran sudah kita disampaikan sejak 4 hari kemarin,” imbuhnya.
Menurut AKP Subari, pada hari perdana diberlakukannya tilang di tempat di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota, masyarakat masih ada yang belum tahu dan sedikit kaget lantaran sudah beberapa tahun lalu tidak ada pemberlakuan tilang manual.
“Kita lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang di tempat kan tidak ada sejak pandemi Covid-19, jadi mulai hari ini kita laksanakan secara serentak,” jelasnya.
Lebih jauh kata AKP Subari, sesuai arahan pimpinan bahwa bila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Satlantas saat penindakan melalui tilang di tempat, bakal ada sanksi terberat yang akan diterima anggota lalu lintas.
“Tidak boleh ada penyimpangan dalam penindakan yang dilakukan oleh anggota kami, baik itu pungli maupun yang lain, ada sanksi tegas yang akan diterima yakni berupa teguran keras, sidang disiplin hingga sanksi terberat kode etik. Jadi tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan tilang di tempat,” tegasnya. [*]