Inibanten.com – Kepolisian menetapkan R dan AY sebagai tersangka dalam kecelakaan bus di wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
“Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.
AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan dan dua orang meninggal.
“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ungkapnya.
Diketahui, kecelakaan di Guci terjadi pada Minggu 7 Mei 2023. Selain dua orang meninggal dunia, puluhan orang mengalami luka-luka. Bus Pariwisata yang terjun kw Sungai Awu membawa rombongan asal Tangerang Selatan (Tangsel).