Inibanten.com – Ribuan butir obat daftar G diamankan polisi dari salah satu toko kosmetik di kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang, Banten.

Pelaku berinisial ZF (21 tahun)  diamankan Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci, ribuan obat terlarang itu terdiri dari 1.664 butir tramadol, 258 butir Eximer, 88 butir Riklona clona zepan, 59 butir Trihexy phenidyl, 26 butir Merlopam lorazpam, 12 butir Ararax alprazolam dan 20 butir Calpazolam.

“Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu toko kosmetik, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 10 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku ZF akan dikenakan dengan Pasal 196 Jo sub Pasal 92 ayat (2) sub Pasal 197 Jo Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini