Inibanten.com – Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Rommy ke Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divis Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pelaporan Erwin terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan Rommy.

“Jadi untuk pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” kata Kombes Pol Nurul Azizah  kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 11 Mei 2023.

Menurut Kombes Pol Nurul Azizah , nomor laporan Erwin terhadap Rommy ialah nomor: STTL/166/V/2023/Bareskrim atau Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

“Di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” ujar “Di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” ujar Kombes Pol Nurul Azizah.

Dalam pelaporan ini, Rommy disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini