Inibanten.com – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat rekannya Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan itu, Thomas Djamaluddin masih berstatus sebagai saksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan itu telah dilakukan pada Senin 8 Mei 2023.
“Kemudian, terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH, telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023,” ujar Kombes Pol Nurul Azizah pada Rabu 10 Mei 2023.
Dalam kasus tersebut, AP Hasanuddin ditetapkan tersangka usai mengunggah komentar pada akun media sosial Facebook yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
APH ditangkap di sebuah kosan wilayah Jombang, Jawa Timur, dan dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Hingga kini, polisi baru menetapkan seorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.