Inibanten.com – Jenderal polisi bintang dua terdakwa kasus peredaran gelap Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa menghadapi sidang pembacaan vonis hukuman hari ini, Selasa (9/5/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Majelis Hakim PN Jakbar akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat.

Putusan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih itu lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Arman Saragih membacakan keputusannya di PN Jakbar arta Barat. Dikutip dari PMJ News.

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu-sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan M Nasir alias Daeng. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini