Inibanten.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang  menyelidiki kasus dugaan korupsi soal jalan rusak di Lampung.

KPK berhak menyelidiki adanya potensi korupsi terkait proyek perbaikan hingga pemeliharaan jalan di Lampung.

“Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa 9 Mei 2023.

Pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai jalan rusak di Lampung. Menurut Johanis Tanak, dirinya belum bisa memastikan apakah adanya dugaan koruspi atau tidak di proyek infrastruktur jalan di Lampung.

“Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu. Nanti apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan,” ungkap Johanis Tanak.

Johanis Tanak menjelaskan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyerapan anggaran Pemprov Lampung dengan penggunaannya baru dapat dilakukan setelah masuk dalam proses penyidikan.

“Jadi yang jelas kalau seperti itu ada indikasi terjadinya kerugian negara karena itu adalah sumber dananya berasal dari APBD dan APBN. Hanya saja apakah kegiatan itu telah sesuai dengan spek atau sesuai dengan yang ditentukan atau tidak,” urai Johanis Tanak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini