Inibanten.com – Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pengerang Hasanuddin (APH)  tersangka terkait komentar ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ yang ditulisnya di akun Facebook beberapa waktu lalu.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Senin 1 Mei 2023 dan APH menggunakan pakaian tahanan berwarna orange saat gelaran konferensi pers.

APH  ditangkap pada Minggu 30 April 2022 di.sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.

“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” ucap Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini