Inibanten.com – Tim Dit Reskrimum dan Propam Polda Sumut telah selesai melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, pada Rabu 26 April 2023.
Bersama personel Inafis Polda Sumut penggeledahan yang memakan waktu dua jam ini dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Tim membawa beberapa barang bukti, seperti senjata Air Softgun, decoder CCTV.
“Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun milik AKBP AH,” ungkap Kombes Pol Sumaryono.
Penggeladahan ini terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa yang dilakukan tersangka anaknya AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan.
Disinggung mengenai kondisi CCTV yang berada di rumah AKBP Achiruddin, Kombes Pol Sumaryono menyebut, CCTV rumah AKBP Achiruddin,
dari hasil keterangan penghuni kondisinya telah rusak.
“Walaupun begitu penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sekadar informasi, AH anak Perwira Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral dan viral di media sosial.
Awalnya antara AH dan korban sempat berkomunikasi melalui chatingan WhatsApp. Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekira pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ringroad.
“Lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang wanita). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut.
Kemudian korban bersama beberapa orang temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Helvetia, pada 22 Desember 2022 untuk mempertanyakan pemukulan perusakan mobil tersebut.
“Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orang tuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Akibat kasus penganiayaan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan orangtua dari AH ikut terlibat dan dilakukan penahanan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Sumut.
“AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propram Pold Sumut, Kombes Pol Dudung.