Inibanten.com – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) telah menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial AT (20 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat 7 April 2023 lalu itu menewaskan dua perempuan pengendara sepeda motor yang ditabrak mobil Pajero tersebut.

Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil Pajero dalam kecelakaan terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard dan menyebabkan MG (19) dan YS (19) meninggal dunia itu.

YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG menghembuskan nafas terakhir setelah sembilan hari dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.

“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” terang Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News pada Kamis (27/4/2023).

Menurut Ipda Yunus, pengendara Pajero itu disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tegas Ipda Yunus. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini