Inibanten.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengatakan tak ada lagi operasi kependudukan terhadap pendatang baru musiman dimulai sejak arus balik Mudik Lebaran 2023 ini.

Sebagai gantinya, pendatang baru yang akan tinggal sementara atau menetap di Kota Tangsel usai Lebaran 2023 ini diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan menjelaskan para pendatang musiman yang datang ke Kota Tangsel dapat mendaftarkan diri secara onlind di aplikasi Sistem Pendaftaran Penduduk Non Permanen (Sipermen).

“Pendatang baru diimbau untuk mendaftarkan diri ke kanal website kami di https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/,” kata Dedi Budiawan pada Rabu (26/04/2023).

“Semoga saja imbauan kami bisa diteruskan oleh para Camat dan Lurah,” harapnya.

Pendaftaran penduduk nonpermanen itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.

Berdasar BAB 1 Pasal 1 Ayat 7 dalam peraturan tersebut, penduduk nonpermanen adalah penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Pendaftaran penduduk nonpermanen ditujukan kepada penduduk WNI/orang asing dengan KTP luar Tangsel yang bertempat tinggal di Kota Tangsel, karena alasan pekerjaan, pendidikan, keluarga atau lainnya paling lama satu tahun dan tidak bertujuan menetap.

Alur pendaftaran pendatang baru penduduk nonpermanen secara online:

> Pendaftaran Akun

> Proses verifikasi data dari Admin Disdukcapil Kab/Kota domisili KTP-El (kota asal)

> Verifikasi diterima

> Mengisi data nonpermanen

> Proses verifikasi data oleh Admin Disdukcapil Kab/Kota domisili nonpermanen

> Verifikasi diterima

> Menerima Output berupa notifikasi email.

Contoh: ” Selamat! Permohonan Anda telah disetujui dan Anda telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen di …………………………
Hormat Kami,
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan”

Catatan : Setiap tahapan pendaftaran sampai dengan output pendaftaran penduduk nonpermanen akan mendapat pemberitahuan yang dikirimkan melalui e-mail. Silakan cek email secara berkala. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini