Inibanten.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk terdakwa anak AG (15 tahun) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17 tahun).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadialan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Putusan banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap AG.

Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.Di ketahui, terdakwa yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan di LPKA yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.

Untuk diketahui AG ikut melakukan penganiayaan bersama Mario Dandy Satrio (20 tahun). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban David Ozora  pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini