Inibanten.com – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengimbau para pemudik yang kini masih berada di kampung untuk menunda kepulangan mereka.
Jokowi meminta ASN, TNI-Polri, BUMN hingga pegawai swasta agar memperpanjang cuti mereka dan bekerja dari rumah (work from home).
“Mungkin di awal ditambahkan, dalam imbauannya Presiden menyebutkan: bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Selasa 25 April 2023.
“Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan, dan sebagainya,” lanjutnya.
Kendati begitu, Bey juga mengingatkan jika perpanjangan cuti atau WHF tetap harus lebih dulu berkoordinasi dengan instansi ataupun kantor masing-masing.
Dia meminta prosedur perpanjangan cuti lebaran harus tetap dijalankan sesuai aturan.
“Semua tetap harus berkoordinasi dengan atas atau bagian SDM di kantornya. Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dsb,” kata Bey.
Namun, jika memang pegawai sudah berada di Jakarta, maka mereka tak perlu memperpanjang cuti mereka. “Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti,” ujar Bey.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta masyarakat yang sudah mudik dan berada di kampung, untuk menunda jadwal kepulangan ke Jakarta. Jokowi menyampaikan hal itu sebagai antisipasi potensi kemacetan puncak arus balik 2023 yang diperkirakan terjadi pada 24-25 April 2023.
“Oleh karena itu, untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” ucap Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin 24 April 2023.
“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi ataupun perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” sambungnya.