Inibanten.com – Tiga tersangka yang disebut Polres Pesisir Selatan (Pessel)
saat gelar perkara, berhasil diamankan.
Setelah dua pelaku kejahatan persekusi terhadap dua perempuan pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yakni AK (38 tahun) ditangkap dan E (47 tahun) menyerahkan diri, kini satu lagi pelaku menyerahkan diri.

“Tersangka pertama yang ditangkap adalah AK pada Kamis 20 April 2023, sekira pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak Desa Dusun Pasar Gompong Kecamatan Lengayang. Dia berprofesi sebagai nelayan, ditangkap tim gabungan dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan,” kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono.

“Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan. Ia diantar keluarga yang bersangkutan,” sambungnya.

Sedangkan  tersangka ketiga, yakni J (47 tahun) menyerahkan diri.Mereka dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sekadar informasi, ketiga tersangka menyuruh dua perempuan pemandu karaoke untuk menanggalkan pakaiannnya hingga telanjang, lalu dicebukan di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu 8 April 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini