Inibanten.com – Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) menggelar perkara tindak pidana kekerasan seksual, Sabtu 15 April 2023, pukul 17.30 WIB, tindak lanjut dari peristiwa persekusi dua wanita di Kafe Natasya Kecamatan Lengayang Kabupaten Pessel.
Untuk diketahui, dua wanita ini dipaksa harus menanggalkan pakaiannya hingga telanjang dan diceburkan ke laut.
Kegiatan gelar perkara ini dipimpin oleh Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, para Kasat dan Kanit juga Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto,di euang gelar perkara Satreskrim Polres Pesisir Selatan yang di awasi oleh seksi Propam Polres Pessel melalui Kanit Provos Ipda Usman Kamal dan Kanit Paminal Bripka Yuki Fitrialdi.
Dalam gelar perkara, penyidik berkesimpulan menetapkan tiga tersangka dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita penyidik.
Kapolres Pessel mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian.
Kapolres Pessel juga menyampaikan bagi tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah diketahui.
Terhadap tiga tersangka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.