Inibanten.com – Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Jumat malam hingga Sabtu pagi (14-15/04/2023).

Dalam operasi tersebut, Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran rumah kost dijadikan tempat kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online di daerah Pamulang dan Serpong.

Dari hasil operasi penegakkan Perda di kost-kostan di wilayah Pamulang, kami menjaring 5 orang wanita dan 4 orang pria. Dan juga kami menjaring 7 orang wanita dan 6 orang pria di Kecamatan Serpong,” terang Kasatpol PP Kota Tangsel H OKI Rudianto.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, ungkap Oki, petugas menemukan beberpa alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan sebagai barang bukti.

Selain itu, Tim Gagak Hitam juga menemukan dugaan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial.

“Dugaan ada anak di bawah umur karena tidak memiliki KTP sehingga kami berkoordinasi dengan TP2TPA dan juga Dinsos untuk langkah-langkah lebih lanjut,” terang Oki.

Oki menyatakan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga petugas dapat bertindak memberantas prostitusi online di Kota Tangsel.

“Kami tentunya berharap agar masyarakat dapat bekerja sama kepada kami Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar tidak terjadi lagi kontrakan atau kost-kostan yang dijadikan tempat untuk kegiatan prostitusi, terlebih lagi di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Selain itu, tak lupa Oki juga memberikan apresiasi kepada jajaran TNI-Polri yang selalu siap membantu Satpol PP dalam operasi penegakan Perda. (Dmy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini