Inibanten.com – Wanita asal Bandung penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diperkosa oknum Satgas PMKS Dinas Sosial (Dinsos) Karawang, Jawa Barat.
HYD (40 tahun) alias Mas Bro mengaku, melakukan perbuatannya karena terangsang saat melihat korban tengah tertidur menggunakan daster.
“Pelaku merupakan Satgas PMKS di Dinas Sosial Karawang. Dia mengakui menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis 13 April 2023.
“Tersangka ini ditangkap pada Rabu 12 April 2023 di sebuah rumah di kawasan Karawang Barat, sekitar pukul 12.00 WIB,” sambungnya.
Pada Selasa 28 Maret 2023 siang, korban berinisial HNA (24 tahun),
datang ke Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
Korban yang dalam kondisi linglung menanyai setiap orang yang ditemuinya, menanyakan keberadaan suaminya. Namun saat ditanya balik, jawaban korban selalu melantur.
Warga lalu menghubungi Dinsos Karawang melaporkan terkait adanya wanita yang diduga ODGJ.
“Selanjutnya petugas Dinsos yang menerima laporan itu, menugaskan tersangka untuk menangani wanita yang diduga ODGJ itu,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku tiba bersama korban ke kantor Dinsos Karawang.
“Di kantor itu, korban diminta untuk membersihkan badannya dan mengganti pakaiannya dengan daster, karena korban mau beristirahat,” lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Setelah itu korban tidur. Sementara pelaku masih menjaga korban.
“Namun saat korban tertidur, menurut pengakuan tersangka, dia tergugah hasratnya untuk menyetubuhinya,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Sekitar pukul 02.00 WIB (Rabu 29 Maret 2023), seorang anggota Damkar Karawang (kantornya bersebelahan dengan Dinsos), mendengar teriakan wanita. Anggota Damkar itu lalu mendatangi sumber suara, hingga mendapati korban bersama pelaku di ruangan tersebut.
“Korban menggungkapkan kepada saksi ini kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku. Saksi ini pun kemudian menghubungi petugas Dinsos Bandung, agar korban besoknya segera dijemput. Hingga akhirnya, keesokan harinya, korban dijemput Dinsos Bandug,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dari Dinsos Bandung, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada petugas, hingga akhirnya kasus ini terungkap.
“Saat ini tersangka sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami pun saat ini akan melakukan pemeriksaan kejiwaan korban dan tersangka. Dan di kasus ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 285 jo 286 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.