Inibanten.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu12 April 2023.
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum pidana mati. Majelis hakim juga memerintahkan agar mantan Kadiv Propam Polri itu tetap berada di dalam tahanan.
Perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel ini diperiksa dan diadili oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dibantu dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, Tony Pribadi.