Inibanten.com – Belakangan ini telah beredar di media sosial adanya modus penipuan baru, seorang oknum yang menempelkan stiker Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di kotak-kotak infak masjid yang terjadi di Masjid Nurul Iman Blok M Square.

“Ini jenis penipuan model baru, pelaku menempelkan QRIS palsu miliknya dikotak amal masjid-masjid dengan keterangan Restorasi Masjid di Stikernya,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.

Selanjutnya Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang menempelkan QRIS ‘palsu’ pada kotak amal di masjid-masjid kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal.

“Kita sudah mengamankan satu tersangka dengan inisial MIMIL (49 tahun) di mana yang bersangkutan adalah orang yang menempel QRIS palsu di Masjid Nurul Iman Blok M Square,” ungkapnya.

“Saat ini MIMIL sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini