Inibanten.com – Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora Latumahina (17 tahun), Agnes Gracia Haryanto (15 tahun) alias AG divonis 3 tahun enam bulan pidana penjara.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sri Wahyuni Batubara Hakim menyatakan AG terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Dalam sidang putusan atau vonis di PN Jaksel yang digelar, Senin 10 April 2023, vonis ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa dengan pidana penjara selama empat tahun
Pertimbangan Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara memberi vonis ringan melihat kondisi orang tua Agnes yang sedang sakit-sakitan, ayah stroke sementara ibu mengidap kanker stadium empat.
Hal lainnya yang menjadi pertimbangan, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri. Dan pacar Mario Dandy Satrio ini menyesali perbuatannya.