Inibanten.com – Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut), Polda Sultra meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konut karena diduga mengedarkan sabu.
Dalam keterangannya, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengatakan, bahwa ASN tersebut berinisial M (37 tahun). Selain M, pihaknya juga mengamankan rekan M yang berinisial N (44 tahun).
“ASN itu inisial M dan rekannya inisial N,” ujar Kapolres Konut.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan maraknya transaksi sabu di wilayah Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Sultra.
Setelah menerima informasi itu, pihaknya langsung menurunkan tim untuk menyelidiki terkait dengan peredaran narkotika di tempat yang diinformasikan.
Setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.
“Dari tangan N, kami amankan barang bukti sabu seberat 5,45 gram dan dari ASN M, kami mengamankan sabu seberat 6,44 gram,” ungkapnya.
N merupakan seorang residivis kasus serupa dan M yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.