Inibanten.com – Ternyata kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, Banten, tidak dilarang. Namun demikian ada hal yang mesti dilakukan masyarakat yang akan menggelarnya.

Polresta Tangerang memberikan imbauan kepada masyarakat atau komunitas di wilayah Tangerang yang hendak menggelar kegiatan SOTR), penyelanggara harus memiliki izin dari kepolisian.

“Sebetulnya kegiatan SOTR diperbolehkan dan tidak dilarang. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada izin. Dan tidak harus datang ke kantor. Perizinan bisa dilakukan via telepon maupun menginformasikan ke kami,” jelas Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol R Moch Sopian, yang dikutip tribratanews.polri.go.id dari antaranews, Kamis (23/3/2023).

Kompol Sopian menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah Kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan atau dapat mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Karena memang saat ini banyak kegiatan yang banyak disalahgunakan oleh kelompok remaja, seperti aksi tawuran, balap liar, dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok,” ungkapnya.

Bagi siapa pun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang, tegas Kompol Sopian, wajib mengantongi izin dari kepolisian.

Sebab, nantinya selama penyelenggaraan acara tersebut bakal dikawal petugas agar berjalan dengan aman, nyaman, dan terjaga.

“Jika nanti kami menemukan kegiatan SOTR tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan, maka kami tak akan segan-segan membubarkannya secara tegas,” tandas Kompol Sopian. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini