Inibanten.com – Selama Ramadan, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.

“Masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama Bulan Ramadan, seperti konvoi atau arak-arakan dan juga petasan. Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Minggu 19 Maret 2023.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.

Sekadar untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik. Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Oleh karenanya, Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya tanggung jawab bersama Kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini