Inibanten.com – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahuddi mengatakan selebgram Ajudan Pribadi atau MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu 15 Maret 2023.
Di lain tempat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Polisi menangkap MA pemilik akun @ajudan_pribadi terkait penipuan dan penggelapan hingga Rp1,3 miliar.
“Penipuan dan penggelapan,” ucapnya, Selasa 14 Maret 2023.
Andri Kurniawan menjelaskan penangkapan MA ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. MA diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp1,3 miliar.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait penipuan dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” ucapnya.
MA diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar,” ujar dia.






