Inibanten.com – Polres Purwakarta mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak kelas 3 SMP. Motifnya karena tergiur keuntungan besar.

“Sehari minimal mendapatkan keuntungan Rp700 ribu, rata-rata di atas Rp1 Juta, pernah di atas Rp3 Juta,” jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen.

“Bukan kesulitan ekonomi, tapi motif ekonomi yang buat anak ini tergiur untuk terjun sebagai pengedar daftar G. Uang jajan dari orang tua cukup”, lanjut Kapolres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta mengungkapkan RD yang saat ini berusia 15 tahun sudah mengonsumsi barang haram tersebut pada usia 13 tahun dan pada usia 14 tahun RD sebagai pengedar barang obat-obatan jenis G.

Diketahui, RD adalah anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina. Dia mengakui sudah menggunakan dan mengedarkan obat-obatan Jenis G.

Akibat perbuatannya RD terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini