Inibanten.com – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat berinisial MY (45 tahun), wiraswasta, warga Buton, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada 25 November 2021 hingga 21 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cafe LFY Jalan Semeru Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial DWSD alias WK, alamat Jalan Embong Brantas, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Perum Grand Permata Jingga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto didampingi Kabid Humas Kombes Dirmanto, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto dan Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman, Rabu (8/3/2023) menyampaikan, bahwa aksi itu terjadi Juli 2021 dengan melibatkan tersangka berinisial DWSD alias WK.
Tersangka itu lalu menyuruh RE untuk datang menemui pelapor MY dengan tujuan menjelaskan terkait Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).
Pada 25 November 2021, pelapor MY menghubungi RE menyuruh datang menemuinya karena tertarik menjadi member Auto Trade Gold (ATG), namun karena RE di luar kota sehingga saat itu dirinya menyuruh adiknya yang bernama RR untuk menggantikannya menemui pelapor MY.
Pada 26 November 2021, pelapor MY mendelegasikan kepada BH atas keikutsertaannya dalam investasi robot trading ATG sehingga ketika RR datang yang menemui pada saat itu adalah BH. Kemudian RR memandu BH untuk melakukan registrasi dan membuat akun sebagai member ATG.
Sedangkan pelapor MY melalui BH melakukan transfer sebanyak 2 kali, yang pertama beli robot Rp42.158.376 (empat puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT PBB Nomor 14400989XXXXX.
Kedua Deposit uang senilai Rp1.999.995.448 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) yang ditransfer rekening Mandiri atas nama DDW Nomor: 14400193XXXXX.
Pada 27 Januari 2022, karena melihat akun MT4 milik pelapor mengalami profit, lalu pelapor MY kembali mentransferkan uang ke rekening sebesar Rp4.000.005.320 (empat miliar lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) ke rekening Panterawork Buddy VA123 Nomor 8932560001XXXXX.
Kapolresta Malang Kota menambahkan bahwa pada 18 Februari 2022, BH diperintahkan oleh pelapor MY untuk melakukan penarikan dengan awalnya diajukan Withdraw USD25.000 (dua puluh Iima ribu dolar AS), namun gagal. Dengan konfirmasi di web, bahwa penarikan terlalu besar. Karena dibatasi hanya boleh menarik sejumlah USD2.000 (dua ribu dollar AS).
Setelah itu dilakukan penarikan USD2.000 pada 18 Februari 2022 ternyata masih gagal. Dengan keterangan “masih ada tahap peningkatan proses kecepatan transaksi.” Dicoba lagi penarikan USD2.000 pada 20 Februari 2022, tapi hanya bisa menarik USD1.999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dollar A). Beritanya “bisa” namun dana tidak masuk “pending”.
Sedangkan barang bukti yang diamankan 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberrydari PT PBB (Pansaka), selembar screenshot print out bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021 senilai Rp42.158.376 dari pengirim atas nama BH ke rekening Bank Mandiri nomor 14400989XXXXX atas nama PT PBB, selembar screenshot print out bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp1.999.995.448 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh Iima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dari pengirim atas nama BH ke rekening Bank Mandiri nomor 14400193XXXX atas nama DDW.
Barang bukti lainnya selembar print out bukti setoran 27 Januari 2022 senilai Rp4.000.005.320 (empat miliar lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) ke Virtual Account Number 8932560001XXXXX atas nama Pantherawork VA Buddy 123.
Flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosial whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG), unit iPhone 14 Pro Max warna ungu model MA9S3LUA, serial CTK2CT9PX7, IMEI 3550636613XXXXX, dan IMEI 2 355063661XXXXX milik tersangka DWSD alias WK yang digunakan berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG).
Unit iPhone 12 mini warna hitam model MGE33PA/A, seri C7CF16A10GPW, IMEI 3547608732XXXXX, IMEI2 3547608730XXXXX, dan Simcard 081188XXXXX yang digunakan berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG), iPhone 13 Pro Max warna gold model MLLH34A/A, seri VA49HT2P56, IMEI 352362882XXXXX, IMEI2 3523628816XXXXX, dan Simcard 081310XXXXX yang digunakan berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG).
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang dibenkan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau e. Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. [*]