Inibanten.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Heryadi,  mengatakan dari hasil pemeriksaan selama kurang lebih enam jam dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak, pihaknya memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum inisial AG kasus penganiayaan David.

“Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Ia menjelaskan, Anak Berkonflik dengan Hukum ini akan ditahan selama tujuh hari ke depan. Namun masa penahanan kemungkinan masih bisa diperpanjang jika dikehendaki oleh pihak Kejaksaan.

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,” bebernya.

Kombes Pol Hengki Heryadi menekankan, pemeriksaan dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan. Artinya penyidik harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini