Inibanten.com – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menegaskan rencana penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024) masih akan dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Maruf Amin ketika ditanya wartawan soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Menurutnya, keputusan itu belum final.
“Persiapan tentu berlanjut, semua yang [disiapkan] berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu [final], nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses,” kata Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Dikutip dari situs resmi Sekretariat Wapres RI.
Terkait kelanjutan proses hukum, Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut, sambil mengakui bahwa ini bukan masalah mudah.
“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” terang Ma’ruf Amin.
Selain itu, Ma’ruf Amin mengungkapkan, pemerintah juga sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakpus tersebut.
“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian, ya,” katanya.
Terakhir, Ma’ruf Amin mengimbau agar seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU.
“Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” pesannya.
“Kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” tegas Ma’ruf Amin.
Sebelumnya, pada Kamis kamarin, Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan seluruh sisa proses dan tahapan Pemilu 2024.
Keputusan penundaan Pemilu 2024 itu berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
“Menghukum Tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PN Jakpus. ***