Inibanten.com – Brian Fladimer W ditangkap di kawasan Cikupa Tangerang pada Rabu 1 Maret 2023. Dia adalah salah satu DPO debt collector yang merampas mobil milik selebgram Clara Shinta.

“Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang. Peran dia dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawan anggota Kepolisian bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis 2 Maret 2023.

Di kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai DPO. Mereka, Erick Jonshon Saputra Simangunsong (telah ditangkap). Kini tersisa dua orang, yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil selebgram Clara Shinta secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt collector.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini