Inibanten.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan seluruh sisa proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda sampai Juli 2025.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah merintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2025.
Keputusan penundaan Pemilu 2024 berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikabulkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023).
Gugatan Partai Prima itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
“Menghukum Tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim. [*]