Inibanten.com – Bangunan Perumahan Modern South Valley (MSV) yang berdiri di Jalan Bangau, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat. Parahnya bangunan tersebut berdiri dekat Sutet dan aliran kali.
Sementara di dalam area bangunan perumahan MSV sudah terbagun dua unit rumah contoh beserta kantor marketing, namun di lokasi pembangunan tidak ditemukan plang izin pembangunan, spanduk atau stiker, yang menjelaskan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki PBG atau bukti persetujuan PBG yang ditempatkan di lokasi bangunan.
Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, serta PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari keterangan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur bahwa pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG.
Pada saat tim Penegak Perda Satpol PP Kota Tangerang Selatan mendatangi lokasi MSV, terlihat tidak ada satu pun dari manajemen kantor perumahan tersebut untuk dapat dimintai keterangan.
Kepala Penegak Perda Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Yogi menyayangkan pembangunan sudah jadi namun PBG belum terlihat dan satu pun manajemen tidak ada yang bisa ditemui untuk dilakukan tindakan peringatan.
“Bangunan ini akan kita tindak. Kita akan lakukan pemanggilan, bila pemanggilan pertama dan kedua tidak diindahkan oleh pengembang perumahan, maka kami akan melakukan penyegelan,” tegas Yogi.
“Jika PBG belum ada sementara bangunan sudah jadi, justeru akan memberikan contoh yang kurang baik bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Yogi juga mengaku kecewa dengan sikap pihak penaggung jawab penjaga perumahan tersebut yang tidak koperatif saat petugas datang. Akibatnya petugas menunggu sampai sekitar 2 jam dan dicuekin.
“Siapapun yang ada di lokasi seharusnya bisa menghargai ada yang datang, apalagi dari Penegak Perda,” kata Yogi kepada wartawan.
Sampai berita ini diturunkan, pengembang perumahan belum ada yang bisa dimintai keterangan. [Wrd]