Inibanten.com – Tim Penuntut Koneksitas menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020 dengan hukuman belasan tahun penjara.
Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan terdakwa II KGS M Mansyur Said itu dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (28/2/2023).
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut hasil kesimpulan Tim Penuntut Koneksitas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Oleh karena itu, lanjut Sumedana, Tim Penuntut Koneksitas menuntut terdakwa Cori Wahyudi dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000 subsidair 7 tahun penjara.
Sementara terdakwa Mansyur Said dituntut dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912 subsidair 9 tahun penjara.
Selin itu, Tim Penuntut Koneksitas juga menuntut hakim untuk memerintahkan agar para terdakwa ditahan.
“Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa,” ungkap Sumedana. [*]