Inibanten.com – Polresta Serang mengamankan seorang ayah yang diduga melakukan tindakan asusila pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

“Pelaku ayah kandung itu berinisial RH (36),” ungkap Kapolresta Serang, Kombes Pol Nugroho Arianto, seperti dikutip portal berita resmi Polri dari Antara, Senin (27/2/2023).

Pelaku kemudian diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, kejadian tersebut berawal pada hari Kamis (16/2/2023) pukul 21.30 WIB saat pelaku menelepon sang anak melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku bilang bahwa korban akan dimasukkan ke pesantren. Sang anak mengiyakan niat pelaku tersebut.

Kemudian pada Sabtu (18/2/2023) pukul 11.00 WIB pelaku menjemput korban di rumah salah satu saudara korban yang beralamat di Pandeglang, Banten, untuk berangkat ke rumah nenek korban.

Keduanya sempat beristirahat di rumah sang nenek dan pagi harinya pada Minggu (19/2/2023) pukul 06.30 WIB keduanya langsung berangkat ke sebuah kontrakan di Kaloran Kota Serang.

Pelaku menempatkan korban di kontrakan karena beralasan jika tinggal di rumah saudara takut merepotkan.

Di kontrakan itu, pelaku ikut beristirahat bersama korban. Pada saat sore harinya, pukul 16.00 WIB, saat korban sedang berbaring di kasur dan bermain handphone, saat itulah pelaku mendekati korban dan melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri itu. Setelah itu pelaku mengangkat korban dan membiarkannya berdiri di depan kamar mandi.

Selanjutnya, pelaku kembali memperkosa korban hingga korban merasa kesakitan. Pelaku juga menarik korban masuk ke dalam kamar mandi dan mencoba memperkosa korban lagi, namun korban melawan.

“Kemudian kejadian kedua pada Minggu (19/2/2023) pukul 20.00 WIB saat korban sedang main handphone, lalu pelaku melakukan rudapaksa lagi, setelah itu korban masuk kamar mandi, dan pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi, dan korban menjawab sedang bermain game online,” ungkap Kapolresta Serang.

Aksi ketiga terjadi pada Senin (20/2/2023) pukul 03.00 WIB dini hari saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pagi harinya, pelaku berupaya mengulanginya, tapi korban menolak.

“Jangan kasih tau orang, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu,” demikian ucapan pelaku kepada korban.

“Setelah itu, pelaku langsung berangkat kerja dan anak korban ditinggal sendiri di kontrakan pelaku, lalu korban telepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang dialami selama ikut ayahnya dengan alasan bahwa korban tidak betah di kontrakan,” terang Kapolresta Serang.

“Selanjutnya, korban bercerita kepada ibu kandungnya diantar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang dan selanjutnya melakukan visum,” tambah Kapolresta Serang.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini