Inibanten.com – Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang dengan berat 20 kilogram.
Narkoba yang ditaksir senilai Rp34.838.700.000 itu merupakan hasil tangkapan selama bulan November 2022 sampai Februari 2023.
“Pemusnahan ini merupakan keberhasilan dan komitmen Polres Jakarta Barat untuk terus berperang terhadap peredaran Narkoba yang ada di wilayah Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan persnya, Rabu (22/2/2023). Dikutip dari PMJ News.
Menurut Kombes Pol Pasma, pemusnahan Narkoba yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata cara pemusnahan.
Sementara itu, untuk memastikan barang bukti Narkoba dapat terurai, pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki peralatan lebih lengkap dalam hal pemusnahan.
“Kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan alat, kendaraan mobil insinerator bersuhu tinggi. Jadi nanti setelah pengecekan keabsahan dan kadar dari barang bukti ini dari Puslabfor, dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan mobil-mobil insinerator,” terang Kombes Pol Pasma.
Menurut informasi yang diberikan, kandungan atau kadar Narkoba tersebut telah dipastikan mengandung amphetamine oleh tim Puslabfor Polri.
Selin itu, pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Wali Kota Jakarta Barat, Satpol PP, dan awak media. [*]