Inibanten.com – Bharada Richard Eliezer akhirnya menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar oleh Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Rabu (22/2/2023).

Tribratanews Polri melaporkan, tampak Bharada Eliezer mengenakan seragam lengkap. Di hadapannya ada tiga anggota Komisi Kode Etik yang menjadi pelaksana sidang. Mereka adalah:

1. Kombes Pol Sakeus Ginting selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri – Sesrowabprof Divpropam Polri;

2. Kombes Pol Imam Thobroni selaku anggota komisi – Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri; dan

3. Kombes Pol Hengky Widjaja selaku anggota komisi – Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.

“Mohon izin komandan memperkenalkan diri. Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pangkat Bharada,” kata Bharada Eliezer di hadapan para pelaksana sidang. Dikutip dari portal berita resmi Polri.

Sebelumnya, Bharada Eliezer telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Richard Eliezer dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis Hakim menyimpulkan Richard Eliezer terlibat secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricki Rizal, dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana.

Ketika empat terdakwa lain dihukum berat, Majelis Hakim malah menjatuhkan hukuman ringan kepada Richard Eliezer yang sebenarnya berperan sebagai eksekutor menembak Brigadir J. Hukuman ringan diberikan karena Majelis Hakim menerima status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan pengadilan mengungkap kasus tersebut menjadi terang-benderang.

Selain itu masih ada lagi hal lain yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim memberikan hukuman ringan kepada Richard Eliezer, di antaranya keluarga korban telah memafkannya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah berjanji bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” katanya. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini