Inibanten.com – Tim dari Div Propam Polri saat ini tengah menyusun agenda pelaksanaan sidang kode etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan akan mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang etik nanti.
“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan, maupun untuk hal-hal lain yang tentunya semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Namun demikian, selain Richard Eliezer, sidang etik juga akan dilaksanakan terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sebelumnya, Richard Eliezer dan Ricky Rizal diyatakan ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Richard Eliezer telah dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dikabulkan hakim.
Sementara itu, Ricky Rizal mendapat vonis lebih berat, yakni hukuman pidana 13 tahun penjara. Ricky Rizal menyatakan akan banding atas vonis tersebut. [*]