Inibanten.com – Polres Metro Jakarta Selatan setuju menangguhkan penahanan sopir Fortuner arogan GR (24), tersangka kasus pengerusakan mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penangguhan penahanan telah dilakukan sejak pekan lalu.

“Penangguhan penahanannya udah dari Jumat,” kata AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2023). Dikutip dari PMJ News.

Polisi memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan GR, jelas AKP Nurma, setelah pihak Ari Widianto selaku korban mencabut laporannya. Korban juga telah sepakat berdamai dengan tersangka.

“Karena satu, pelapor sudah mencabut laporan polisi. Itu sudah satu poin. [Kemudian] perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu,” terangnya

Lebih lanjut AKP Nurma juga menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan berdasarkan penilaian subjektif setelah penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi [pertimbangan] penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik,” katanya. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini