Inibanten.com – Munculnya wacana memisahkan deputi monitoring atau pemantauan dari deputi penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari komunikolog Emrus Sihombing.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan ini menilai wacana tersebut sangat tepat dan bagus. Lebih cepat direalisasikan lebih baik.

“Unit monitoring harus diposisikan atau ditingkatkan menjadi ke-deputi-an tersendiri di KPK yang langsung di bawah Ketua KPK,” tegas Emrus Sihombing dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/2/2023).

Menurut Emrus Sihombing, dengan menjadi kedeputian, unit monitoring akan lebih fokus melakukan tugas, juga akan lebih objektif, independen, dan profesional.

“Dengan demikian, deputi penindakan bisa lebih ‘tancap gas’, antara lain melakukan penindakan seperti operasi tangkap tagan (OTT). Sebab, tindakan OTT harus lebih ditingkatkan, karena perilaku korupsi di tanah air sudah menjadi patologi (penyakit) sosial yang sangat kronis,” tegasnya.

Penegasan itu sekaligus sebagai bantahan atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengatakan OTT KPK yang terlalu sering dilakukan membuat nama Indonesia kurang bagus di mata negara lain.

“Jadi, pendapat seorang menko yang mengatakan sedikit-sedikit OTT, sebagai pandangan yang keliru karena berpotensi pro terhadap tindakan koruptif,” kata Emrus.

Ketika terpisah dari deputi penindakan, Emrus melanjutkan, deputi monitoring dipastikan lebih produktif untuk melakukan pemantauan/patroli terhadap seluruh penggunaan dana negara oleh instansi pemerintah dan/atau negara. Hasil monitoringnya kemudian disampaikan atau dilaporkan kepada deputi penindakan dan deputi pencegahan secepat mungkin.

“Fakta, data yang valid, dan sistem yang bersifat peluang terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah dan atau negara, menjadi rekomendasi kepada deputi pencegahan untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin agar tidak sempat terjadi tindakan korupsi di instansi yang bersangkutan,” jelas Emrus Sihombing.

“Sedangkan fenomena, fakta, data, dan sistem yang terkait dengan dugaan tindakan pidana korupsi sesegera mungkin diserahkan agar dilakukan penindakan tegas oleh deputi penindakan. Ini harus dilakukan degan sangat tepat,” tambahnya.

Jadi, Emrus menegaskan, deputi monitoring akan berfungsi sebagai pengakselarasi atau percepatan pemberantasan korupsi di tanah air dalam bidang pencegahan dan penindakan. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini