Inibanten.com – HK (21 tahun) dan MA (14 tahun). Mereka melakukan pembunuhan. Korbannya MIM (29 tahun) seorang perempuan pedagang ayam goreng. Anak korban yang masih berusia 1,5 tahun diculik.

Tim khusus gabungan Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi menangkap mereka di daerah Subang, Jawa Barat. HK dan MA diringkus kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut terjadi.

“Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi’ saat konpers, pada Jumat 17 Februari 2023.

Sakit hati tersangka yang baru bekerja selama lima hari di tempat korban’ yakni terkait gaji dan perlakuan.

“Kami melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari pada pelaku-pelaku ini,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Karena pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

MIM ditemukan tewas berlumuran darah di dalam ruko Jalan Raya Kemejing, Kampung Kemejing, RT 3 RW 4, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Kamis 16 Februari 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini