Inibanten.com – Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, mengaku ikut mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Menurut Wapres KH Ma’ruf Amin, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil,” kata KH Ma’ruf Amin dalam siaran persnya, di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Rabu (15/2/2023). Dikutip dari PMJ News.

KH Ma’ruf Amin juga menerangkan bahwa vonis terhadap Ferdy Sambo adalah hak dari pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.

“Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan,” katanya.

“Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan,” tegas KH Ma’ruf Amin.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasuh pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo; hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi; hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf; hukuman 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal; dan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini