Inibanten.com – Direktur Aliansi Jurnalis Banten (AJB) Suparman Junaedi mensoalkan masa jabatan PLT Kepala Biro Hukum Provinsi Banten. Soalnya sudah lewat dari 6 bulan.
“SE BKN No 1/SE/I/2021 menyebutkan masa jabatan PLT itu hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan. Artinya maksimal masa jabatan PLT itu 6 bulan. Ini sudah setahun lebih,” kata Suparman.
Seharusnya, PLT Kabiro Hukum sudah diganti sejak bulan Juli 2022. Faktanya, hingga kini (Pebruari 2022) masih dijabat Hadi Prawoto.
PLT Kabiro Hukum Hadi Prawoto diangkat bulan Januari 2022. Hadi diberitakan Kabag Bantuan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun di web Kejati Banten, tidak tercantum adanya jabatan Kabag Bantuan hukum. Ada juga Subseksi Bantuan Hukum.
“Konsekuensinya, semua kegiatan dan dokumen yang ditanda-tangani Hadi selaku PLT, sejak Juli 2022 berpotensi tidak sah. Termasuk mungkin paraf Hadi dirancangan 5 Pergub akhir Desember yang terkait SOTK,” kata Suparman.
Konsekuensi lainnya, semua pengeluaran APBD di Biro Hukum sejak Juli 2022 berpotensi dikembalikan ke kas daerah.
“Proyek-proyek di Biro Hukum yang dibayar bulan Juli 2022, berpotensi dikembalikan ke kas daerah. Karena Hadi sudah kadaluarsa. Termasuk pembayaran gaji dan tukin bagi pegawai Biro Hukum. Ini konsekuensi hukum,” ungkap Suparman.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten tidak merespon ketika di WA (one)