Inibanten.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso itu menyimpulkan Kuat Ma’ruf bersalah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 Jaksel pada tanggal 8 Juli 2022 lalu tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso membacakan vonis, Selasa (14/2/2023).

Vonis hakim tersebut lebih berat dari delapan tahun penjara yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuat Ma’ruf divonis ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang juga telah menjerat Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara tersebut.

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf dikenakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, di antaranya Kuat Ma’ruf dinilai tidak sopan dan tidak berterus terang saat menjalani persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Anggota Majelis Morgan Simanjuntak.

Pertimbangan pemberat lainnya adalah Kuat Ma’ruf dinilai tidak mengaku bersalah selama persidangan.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” tambah Morgan Simanjuntak.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” tegasnya.

Atas vonis hakim tersebut, Kuat Ma’ruf menayatakan mengajukan banding sesuai proses hukum yang diatur selanjutnya.

“Iya, saya akan banding,” kata Kuat Ma’ruf setelah sidang pembacaan vonis.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” katanya menyebut alasan. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini