Inibanten.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa itu menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Keputusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim telah memiliki keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembapakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan senjata Glock 17 dengan memakai sarung tangan hitam.
Majelis hakim juga menyimpulkan Ferdy Sambo telah merencanakan perbuatannya terbukti berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Vonis tersebut sesuai dengan hukuman yang diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [*]