Inibanten.com – Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bersikap independen dan bijaksana dalam memberikan vonis terhadap kliennya.
Hal itu diungkapkan Rasamala Aritonang sebelum kliennya menghadapi sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel dengan agenda pembacaan vonis hakim, hari ini, Senin (13/2/2023).
“Dia [Ferdy Sambo] berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya, Bu Putri, sebagai terdakwa,” kata Rasamala dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News.
Selain itu, Rasamala juga mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya untuk menghadapi vonis, karena segala pengakuan dan pembelaan telah disampaikan di persidangan sebelumnya.
“Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan,” katanya.
Hari ini, PN Jaksel menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
JPU menyimpulkan Ferdy Sambo dan istrinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dikenakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. [*]