Inibanten.com – Pihak keluarga mengucapkan terima kasih atas dicabutnya status tersangka mahasiswa UI almarhum M Hasya Attalah Syaputra atas kasus kecelakaan lalu lintas yang telah merenggut nyawanya dan melibatkan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Melalui kuasa hukumnya, Gita Paulina, pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi atas upaya Polda Metro Jaya memulihkan nama baik almarhum Hasya.

“Kami ucapkan terima kasih pada Polda Metro Jaya khususnya bapak Kapolda, Dirlantas, Pak Trunoyudo [Kabid Humas Polda Metro Jaya] bahwa kami sangat diterima, aspirasi kami didengarkan,” kata Gita Paulina di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023). Dikutip dari PMJ News.

Surat resmi pencabutan status tersangka almarhum Hasya sudah diterima oleh pihak keluarga dari Polda Metro Jaya.

“Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya,” ungkap Gita Paulina.

Sementara itu, Gita Paulina mengaku belum bisa memberikan keterangan soal laporan polisi yang sebelumnya dibuat terhadap Eko Setio.

“Perlu kami sampaikan untuk hal lainnya, kami serahkan kepada kepolisian. Kami yakin kepolisian akan memberikan jalan terbaik bagi kasus ini,” katanya. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini